Jumat, 25 September 2020

Tugas Pokok Satpam (Fungsi Dan Peran)


Tugas pokok Satpam. Apa itu Satpam? Bermula dari tidak mungkinnya polisi bekerja sendiri dalam memantau, membuat rasa aman, atau mempertahankan keselamatan lingkungan, baik gedung atau area tertentu, maka dibentuklah Satpam.





Prof. DR. Awaloedin Djamin, Jenderal Polisi (Purn) pada tahun 1980, menerbitkan SK Kapolri Nomor SKEP/126/XII/1980 pada tanggal 30 Desember, berisi ihwal Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.





Pada tanggal 30 Desember 1993, POLRI mengukuhkan beliau selaku Bapak Satpam, sekaligus dianggap selaku lahirnya Satpam di negara Indonesia.





Baca: Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi






Tugas Pokok Satpam





Apa itu Satpam? Satpam adalah singkatan dari Satuan Pengamanan.





Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan/Atauinstansi/Lembaga Pemerintah.





Satpam adalah satuan atau kalangan petugas yang dibuat oleh instansi/tubuh perjuangan untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keselamatan swakarsa di lingkungan kerjanya.







Download “Perkapolri No 24 Tahun 2007”

perkapolri2007_24.pdf – Downloaded 23 times – 264 KB





Tugas pokok Satpam yaitu menyelenggarakan keselamatan dan ketertiban di lingkungan/ kawasan kerjanya yang mencakup aspek:





  • penjagaan fisik
  • personel
  • berita, dan
  • penjagaan teknis yang lain.




Fungsi Satpam





Fungsi Satpam ialah melindungi dan mengayomi lingkungan/ tempat kerjanya dari:





  • setiap gangguan keamanan
  • serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.




Baca:
Perbedaan Tugas Tentara Nasional Indonesia dan POLRI
Perbedaan ekonomi mikro dan makro





Peran Satpam





Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:





  • komponen pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang training keamanan dan ketertiban lingkungan/kawasan kerjanya;
  • bagian pembantu Polisi Republik Indonesia dalam pelatihan keamanan dan ketertiban penduduk , penegakan peraturan perundang-usul serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.




Baca:
Statistik pendidikan
Spelling Abjad





Nah sobat, kira-kira itulah Tugas Pokok Satpam, koreksi saya jikalau ada kesalahan. Terima kasih telah membaca dan membagikan postingan ini.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon