Perbedaan pemilu orde baru dan reformasi. Sebagaimana kita tahu bahwa Pemilihan Umum (pemilu) maksudnya untuk memilih, dalam bahasan kali ini yang dipilih ialah pemimpin.
Mungkin ketika ini, jika kau telah Sekolah Menengan Atas dan memiliki KTP, bisa memilih pada pemilu tahun ini untuk kurun jabatan 2019 – 2024. Jangan lupa memilih ya, hehe.
Apakah perbedaan pemilu orde gres dan reformasi? mari kita diskusikan dari beberapa aspek saja, sehingga memudahkan kamu membedakannya.
Baca juga: Perbedaan hukum privat dan hukum publik
Perbedaan pemilu orde gres dan reformasi
Berikut ini aku coba jelaskan perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada kurun orde baru dengan era reformasi, diantaranya:
- Dasar hukum:
- Orde gres UU No. 15 tahun 1969
- Reformasi UU No. 3 tahun 1999
- Jumlah partai:
- Orde gres terdiri dari 3 partai politik, ialah:
- PDI
- PPP
- GOLKAR
- Reformasi terdiri dari banyak partai, kurang lebih 48 Parpol.
- Orde gres terdiri dari 3 partai politik, ialah:
- Pemilihan Presiden dan legislatif
- Orde baru tidak dipilih secara pribadi oleh rakyat
- Reformasi penyeleksian dilaksanakan secara pribadi
- Jumlah pemilihan
- Orde gres hanya satu kali
- Reformasi mampu dikerjakan 2 atau 3 kali dalam pemilihan partai anggota legislatif dan presiden serta wakilnya.
- Penyelenggara:
- Orde gres diselenggarakan oleh pemerintah lewat KPU
- Reformasi dilaksanakan oleh pemerintah lewat KPU dan diawasi semua orang (lebih transparan)
Nah, jadi sekarang kamu mampu jelaskan perbedaan presiden dan wakil presiden pada periode orde gres dengan abad orde reformasi.
Baca juga:
– Peran produsen dalam perekonomian Indonesia
– Pertanyaan ihwal hukum Islam dan jawabannya
Terima kasih sudah membaca dan membagikannya, mohon koreksi kalau ada kesalahan ya. Semoga bisa menjadi kunci jawaban pelajaran sejarah, untuk Sekolah Menengan Atas.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon