Apa sih perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)? Ini pelajaran Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), materi Ekonomi.
Sobat penulis cilik, ada dua jenis bank di Indonesia, adalah BU (Bank Umum) dan BPR, walau telah cukup lama ada keduanya, namun tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Sebetulnya pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ihwal PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN, pada Pasal 1 telah ada penjelasan wacana definisinya.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Untuk lebih jelasnya, kamu mampu lihat rincian Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 lewat link di bawah ini:
Berikut ini perbedaan Bank Umum dan BPR yang telah saya simpulkan ya…
- Kegiatan bank biasa ialah menawarkan jasa terkait pembayaran mirip kliring dan perdagangan valuta ajaib baik bank konvensional maupun bank syariah sedangkan pada aktivitas BPR tidak.
- Bank biasa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk:
- Giro
- Deposito berjangka
- Sertifikat deposito
- Tabungan
- dan/atau bentuk yang lain
- Bank Perkreditan Rakyat mengumpulkan dana masyarakat
- Deposito berjangka
- Tabungan
- dan/atau bentuk yang lain
Kaprikornus kesimpulannya, Bank umum dapat melakukan transaksi giral, sedangkan BPR tidak. [1]. Namun persamaan antar keduanya adalah larangan terkait melakuakn penyertaan modal dan perjuangan perasuransian.
Baca:
– Perbedaan bank konvensional dan bank syariah
– Lembaga keuangan bukan bank: Contoh, jenis, peran, produk, manfaat, pengertian
– Perbedaan pasar uang dan pasar modal
– Perbedaan Komisaris dan Direksi
– Perbedaan CV dan PT
– Contoh Bank Sentral
Nah itulah klarifikasi singkatnya, kau bisa koreksi atau menambahkan di kolom komentar ya.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon